Search from the Journals, Articles, and Headings
Advanced Search (Beta)
Home > Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi > Volume 1 Issue 1 of Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi

Evaluasi Kebijakan Manajemen Pemerintah Kota Padang Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 |
Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi
Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi

Article Info
Authors

Volume

1

Issue

1

Year

2022

ARI Id

1682060067836_2391

Pages

89-101

DOI

10.56248/jamane.v1i1.18

PDF URL

https://jamane.marospub.com/index.php/journal/article/download/18/40

Chapter URL

https://jamane.marospub.com/index.php/journal/article/view/18

Subjects

Evaluasi kebijakan manajemen covid-19

Abstract

This study aims to evaluate the Padang City Government's policy management in preventing the spread of the Covid-19 virus in the City of Padang. This research is processed by using qualitative analysis techniques and descriptive approach methods. Researchers collected data through interviews, observation, and documentation techniques. The results of this study show the problems that occur in the people of the City of Padang regarding the policies that have been implemented to prevent the spread of Covid-19 in the City of Padang. Based on the concept used in analyzing each problem, the indicators in measuring the success of preventing the spread of Covid-19 in the City of Padang require much evaluation, both from the program and the organizational structure that runs it. Many of the obstacles to implementing this prevention policy come from the community. The obstacles to implementing the Covid-19 prevention policy in the City of Padang require evaluation, and they must approach the community a lot so that there are no more people who refuse vaccines; besides that, they must also approach them evenly so that people also feel concerned about Covid-19, and also the government must pay attention to the entry and exit of people who are not residents of the city of Padang when making tourist visits in the city of Padang.

 

Keywords: evaluation, policy, management, covid-19

 

PENDAHULUAN

Coronavirus disease 2019 (Covid19) bisa diartikan sebagai penyakit yang menyerang saluran pernapasan (Zhong et al., 2020). Ini pertama kali berasal di Wuhan, China pada Desember 2019 (Huang et al., 2020; WHO, 2020). Pada 12 Maret 2020, virus telah menyebar hampir ke seluruh dunia. WHO telah mengumumkan bahwa jumlah kasus Covid 19 yang tercatat di seluruh dunia adalah 169.610, yang merupakan jumlah kasus yang sangat tinggi (Akalu, Ayelign, & Molla, 2020; WHO, 2020). Langkah pertama pemerintah Indonesia adalah pembentukan Gugus Tugas 2019 untuk mempercepat penanganan penyakit virus corona dengan terbitnya Perpres Nomor 9 Tahun 2020. Gugus tugas ini di bentuk untuk menghentikan penyebaran Covid-19 (Kemenkes RI, 2020).

Adanya Covid-19 di Indonesia sangat menggemparkan masyarakat diberbagai kalangan. Pada tanggal 1 Mei 2020 angka kasus tercatat 10.551 dengan 800 korban meninggal dan 1.591 orang dinyatakan sembuh. Laju penyebaran virus Covid-19 dari hari ke hari kian meningkat jika di lihat pada tingkatan provinsi, Sumatera Barat mencapai angka kasus tertinggi setelah pulau Jawa. Kasus pertama di Sumatera Barat terjadi pada bulan Maret di Kota Bukittinggi. Pasien pertama diketahui terpapar virus Covid-19 sepulang dari Negara Malaysia (Azlan, Hamzah, Sern, Ayub, & Mohamad, 2020). Sejak saat itu kasus demi kasus semakin merebak di Sumatera Barat. Kota Padang menjadi peringkat pertama sebagai daerah terbanyak di Sumatera Barat dengan kasus positif sebanyak 25.359 kasus. Hal ini disebabkan karena Kota Padang menjadi pusat aktivitas kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan covid-19 (Permen Sumbar, 2020). Berbagai implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat diantaranya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama masa pandemi, memberikan perlindungan kepada para tenaga medis dalam pelaksanaan tugasnya, menerapkan pembatasan sosial dengan menutup sementara cafe, tempat hiburan dan objek wisata serta memberikan peraturan baru untuk mematuhi protokol kesehatan (Kemenkes RI, 2020).

Selain itu, kebijakan lain yang diterapkan antara lain penyesuaian pelayanan di fasilitas kesehatan terhadap wabah Covid-19 dan penerapan indikasi. Meliputi praktik baru pencegahan Covid 19 di bidang medis, promosi layanan atau institusi medis, serta peningkatan kualitas dan kuantitas sumber dayanya (Permen Sumbar, 2020). Menyediakan alat pelindung diri untuk profesional kesehatan dan staf dalam menyediakan perawatan, mempromosikan layanan atau fasilitas perawatan kesehatan. Perlindungan tenaga medis dari infeksi Covid-19, pengembangan sosialisasi, penguatan masyarakat dalam pencegahan Covid 19 di bidang medis, dan penyediaan sarana dan prasarana lembaga pelatihan. Standar dan tingkat risiko medis yang sesuai, sektor kesehatan pemerintah negara bagian atau swasta yang membantu pelaksanaan tatanan praktik baru dalam penanganan Covid-19 dan pengelolaan limbah medis dari Covid-19 di bidang kesehatan.

Kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh pemerintah tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh masyarakat (Awwaliyah et al., 2022; Delima, 2022; Hendrika, 2022; Leo, 2020; Sari & Noor, 2022; Sugihantono, 2020). Salah satunya, penerapan protokol kesehatan merupakan kebijakan pemerintah yang saat ini masih dilalaikan oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat akan bahayanya covid-19 masih sangat rendah, diantaranya terdapat masyarakat yang masih belum percaya pada Covid-19, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Covid-19 merupakan permainan politik pemerintah, oleh karena itu diperlukan sosialasi terkait pemahaman masyarakat terkait bahaya dari virus covid-19.

Permasalahan dari rendahnya tingkat kesadaran masyarakat ini membuat banyak hadirnya fenomena-fenomena sosial masyarakat yang tidak takut lagi terhadap virus Covid-19 dan lebih memiliih berkerumunan di ruang publik dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, hal ini tentu saja akan menghambat kinerja pemerintah Kota Padang dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 namun implementasi dari Pemerintah Kota Padang sendiri dalam memfungsikan satgas Covid-19 tidak berjalan dengan baik. Sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dan di atur tidak berfungsi dengan sebagaimana seharusnya peraturan ini ditetapkan. Maka dari itu permasalahan ini perlu diberikan evaluasi guna melihat dan menilai tingkat efektifitas atas kebijakan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, dari berbagai permasalahan tersebut peneliti tertarik menulis artikel ini terkait Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Padang Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

METODE

Penelitian ini dilakukan memakai kualitatif dengan metode deskriptif, yang dilaksanakan pada Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang Dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Provinsi Sumatera Barat. Dalam menentukan informan pada penelitian ini memakai teknik accidental sampling dan purposive sampling. Sedangkan indera dan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya uji keabsahan data memakai teknik triangulasi. Teknik analisis data yg dipakai merupakan teknik interaktif (Sugiyono, 2018).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Implementasi Kebijakan Pemerintahan Kota Padang Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kota Padang tercatat pada Januari 2022 ini masih berada pada zona orange yang dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang yaitu Ferimulyani. Kota Padang yang masih berada di zona orange ini disebabkan karena masih banyaknya angka kasus positif di daerah Kota Padang dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Provinsi Sumatra Barat. Indikator yang menjadikan zona orange disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang masih belum ingin melakukan vaksin dan juga masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Covid-19 sehingga banyak masyarakat yang merasakan bahwa Covid-19 ini adalah permainan pemerintah dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan benar.

Temuan terkait evaluasi manajemen kebijakan berdasarkan pengalaman yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Padang. Peneliti melakukan wawancara dengan informan non pemerintah untuk mendapatkan perbandingan yang diuraikan di pembahasan serta mendapatkan data dan mengklasifikasikannya sebagai berikut.

Indah selaku informan yang berasal dari masyarakat merasakan bahwa banyak yang masih kurang dalam pencegahan Covid-19 di Kota Padang. Adaptasi kebiasaan baru yang diimplementasikan oleh pemerintah di nilai sebagai salah satu bentuk formalitas, kemudian fase PPKM dan PSBB di Kota Padang di nilai terlalu berlebihan. Indah menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya dapat mengevaluasi terkait bantuan yang harus di terima oleh masyarakat dan juga harus adanya pengecekan berkala terhadap fasilitas-fasilitas umum yang ada di Kota Padang untuk memastikan apakah fasilitas tersebut sudah memiliki standar protokol kesehatan yang benar. "Iya saya itu pas masuk mall kemarin itu ga ada yang cek suhu, kan dulu itu biasanya ada ya, kalo sekarang ga ada, Cuma ada peduli lindungi aja, Cuma untuk masuk aja, cek suhunya ga ada petugasnya gitu, terus kalo ke resto itu kayak sekarang belum berani karena saya juga lagi hamil kan, jadinya takut ga sesuai sama protokol kesehatan yang ada." (Indah, 11 Januari 2022).

Indah menceritakan pengalamannya, bahwa ketika dirinya memasuki sebuah pusat berbelanjaan atau mall, tidak melakukan pengecekan suhu. Selain itu, banyak restoran yang berada di Kota Padang menyediakan hand sanitizer yang di isi air biasa. Hal ini tidak sebanding dengan apa yang sudah ada dalam peraturan yang memuat tentang fasilitas publik harus memenuhi protokol kesehatan dengan baik, tentunya dalam hal ini penelitian terhadap masyarakat yang merasakannya.

Pernyataan Indah mengenai hal tersebut juga sama dengan pernyataan yang diberikan oleh Dhya selaku mahasiswa. Pelapor nonpemerintah juga mengeluarkan pernyataan yang sama terkait penilaian pemerintah terhadap penanganan Covid 19 di Kota Padang. Dhya mengatakan pemerintah perlu melakukan apa yang di mulai sejak awal pandemi Covid-19. Pemerintah harus menyepakati peran Gugus Tugas Penanganan Covid19 bentukan Kota Padang yang dipimpin Walikota Mahyeldi. "Aku ga tau kebijakan apa yang diterapin oleh pemerintah untuk cegah covid-19 ini, tapi setau aku kayak gugus tugas covid itu ga ada keliatan, ya palingan Cuma masa ppkm aja, itupun nakut-nakutin kesannya." (Dhya Safira, 10 Januari 2022).

Pengamatan terhadap fasilitas dan juga area wisata yang terdapat di Kota Padang, terdapat bahwa, Pemerintah Kota Padang juga tidak ada yang menegur kerumunan yang ada di area wisata seperti contohnya Taplau. Dalam pengamatan bahwa banyak sekali orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak satu sama lain. Hal ini menjadi sebuah catatan penting bagi pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Padang tersebut.

 

Pembahasan

1. Evaluasi Manajemen Kebijakan Pemerintah Kota Padang Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19

Manajemen kebijakan pemerintah Kota Padang yang di evaluasi di dalam penelitian ini adalah manajemen kebijakan pemerintah yang di atur di dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Kota Padang. Peraturan-peraturan ini memuat tentang penerapan protokol kesehatan yang ada di fasilitas-fasilitas publik di Kota Padang. Fasilitas yang di maksud adalah fasilitas seperti sekolah, tempat beribadah, pusat berbelanjaan, barbershop, terminal dan lainnya yang bersifat umum atau publik. Selain itu juga dilakukan evaluasi terkait program pemerintah yang sudah dijalankan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

 

  • Implementasi Manajemen Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Padang

    Berdasarkan hasil yang sudah didapatkan, interpertasi yang terbangun dari isi yang sudah di susun di dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tersebut sudah sesuai untuk melakukan pencegahan Covid-19 di Kota Padang, karena semua fasilitas publik sudah di atur di dalamnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar. Hal ini juga sesuai dengan interpretasi yang terbangun di kalangan informan non pemerintah atau masyarakat, bahwa Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 sudah mengatur segala kebutuhan masyarakat agar dapat tenang dalam melakukan kegiatan karena isi tersebut sudah menjadi pedoman dalam menegakkan kedisiplinan kesehatan tentang Covid-19 di Kota Padang (Perwali, 2021). Masyarakat merasa Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 juga merupakan salah satu langkah yang baik sebagai pedoman dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat Kota Padang.

    Implementasi Kebijakan pemerintah di peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 sayangnya mulai memudar di tahun 2021 hingga Januari 2022. Seiring berkurangnya intensitas media yang memberitakan tentang Covid-19 di Kota Padang, maka semakin berkurangnya juga kesadaran masyarakat Kota Padang dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020.

    Banyak masyarakat yang acuh dan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 menjadi salah satu peraturan yang dirasakan kurang bermanfaat dan perlu untuk diperbarui kembali atau di evaluasi sehingga menjadi Peraturan yang bermanfaat dan sesuai dengan kondisi atau situasi pada tahun 2022 ini. Peraturan ini hanya menjadi sebuah peraturan tanpa adanya sanksi yang artinya peraturan ini hanya sebuah instruksi biasa dengan tidak adanya hukuman ataupun tidak adanya tindak lanjut dari peraturan ini.

    Implementasi kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang ini diarahkan oleh Walikota Padang dan diketuai oleh Barlius. Implementasi kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 ini melibatkan banyak bidang pemerintah di dalamnya, seperti Dinas Kominfo, BPKAD, BPBD, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan juga Polresta Padang. Lembaga-lembaga yang terlibat ini memiliki peran yang sesuai dengan bidangnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 seperti contohnya Dinas Kominfo yang bertanggung jawab atas pengolahan informasi mengenai Covid-19 yang sampai kepada masyarakat, untuk menghindari terjadinya hoaks dan menimbulkan hambatan di dalam implementasi kebijakan pencegahan Covid-19 di Kota Padang.

    Masyarakat juga merasakan bahwa implementasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang ini sudah tidak ada keseriusan dari pemerintah yang terlihat dari kurang berjalannya tugas, pokok dan fungsi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Padang yang seharusnya berjalan dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa implementasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang di atur di dalam peraturan Nomor 49 Tahun 2020 masih memerlukan evaluasi dari pemerintah. Evaluasi ini berguna untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat di dalam penegakan kedisplinan adaptasi kebiasaan baru di lingkup Kota Padang.

    Sejalan dengan pendapat Anggara (2014) menyatakan implementasi kebijakan publik sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya. Di mana berarti bahwa proses implementasi tidak akan terlaksana sebelum undang-undang atau peraturan ditetapkan serta dana disediakan guna membiayai proses implementasi kebijakan tersebut. Di sisi lain implementasi kebijakan dianggap sebagai fenomena yang kompleks yang mungkin dapat dipahami sebagai proses, output maupun sebagai hasil.

    Model Grindle (1980), yang mengatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan publik ditentukan oleh tingkat keterlaksanaan kebijakan yang terdiri dari isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Isi kebijakan dari implementasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang memiliki isi yang mengatur tentang tindakan yang harus diambil di masa pandemi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Isi kebijakan di dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 sudah memuat penegakan disiplin terhadap masyarakat yang bergerak di dalam pelayanan publik seperti barbershop, pusat berbelanjaan dan juga restoran.

     

  • Evaluasi Manajemen Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Padang

    Rani & Safarinda (2020), mengemukakan bahwa evaluasi kebijakan sebagai pemeriksaan yang objektif, sistimatis, dan empiris terhadap efek dari kebijakan dan program publik terhadap targetnya dari segi tujuan yang ingin di capai. Indikator dalam mengevaluasi kebijakan publik menurut Herabudin (2016) adalah Efektifitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas dan ketepatan. Evaluasi kebijakan Pemerintah Kota Padang dalam pencegahan penyebaran virus ini dimulai dari implementasi kebijakan pemerintah Kota Padang dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

     

    1. Efektifitas

    Efektivitas oleh Herabudin (2016) diartikan apakah suatu alternatif tidakan mencapai hasil (akibat) yang diharapkan, atau mencapai tujuan dari dilaksanakannya suatu tindakan, berkenaan aspek rasionalitas teknis, dan selalu di ukur dari unit produk atau layanan. Dalam pelaksanaan kebijakan publik, efektifitas di ukur dari keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan pada kebijakan publik (Ramdhani, & Ramdhani, 2017). Efektivitas merupakan aspek pembentuk kinerja, suatu dimensi penilaian yang fokus pada pencapaian tujuan kebijakan. Konseptualisasi efektivitas adalah adanya korelasi antara tujuan kebijakan dan hasil yang dicapai, dimana kerangka penilaian efektivitas mencakup 3 hal (Oberthür & Groen, 2015:1320), yaitu:

    1. Input (masukan): kualitas tujuan kebijakan

    2. Procces: terkait dengan tata kelola (keterlibatan, komunikasi, kesesuaian posisi dalam konstelasi kekuasaan dan kepentingan)

    3. Outcomes (hasil akhir): Pencapaian tujuan sebagaimana ditetapkan.

    Input dari kebijakan yang terdapat di dalam Peraturan Nomor 49 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di Kota Padang ini memiliki kualitas tujuan yang sangat bagus, hanya saja input yang baik tersebut tidak berimbang dengan proses yang terjadi. Proses di dalam implementasi kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 ini masih belum berjalan dengan baik di lihat dari sisi pandang masyarakat Kota Padang. Adaptasi kebiasaan baru yang di dalamnya mengatur tentang protokol kesehatan di seluruh fasilitas layanan publik tidak berjalan dengan sesuai dengan peraturan, masih banyak terdapat langgaran yang dilakukan secara sadar oleh individu orang dan juga lembaga usaha seperti restoran dan pusat perbelanjaan.

    Pencapaian tujuan yang ingin di capai dari peraturan ini juga menjadi bias, artinya tidak jelas karena tidak terdapat sansksi yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap orang yang melanggar, sehingga banyak masyarakat yang tidak peduli dan juga merasa tidak mau untuk mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan (Hafandi & Ariyanti, 2020). Pencapaian dari peraturan ini hanya terlihat ketika pada masa awal pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan juga di masa pemberlakuan PPKM pada Juni 2021 lalu.

    Ketiga elemen dari input, process dan outcomes dapat disimpulkan bahwa Peraturan Nomor 49 Tahun 2020 memiliki evaluasi dari segi process karena masih jauh dari outcomes yang seharusnya dicapai ketika sedang di input. Hal ini menunjukkan bahwa sudah tidak efektifnya Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 untuk terus diimplementasikan dan sebaiknya peraturan tersebut di evaluasi menjadi lebih baru dan menyesuaikan kondisi atau situasi di tahun 2022, kemudian juga di dalam process sebaiknya harus memiliki sanksi yang mengatur sehingga masyarakat juga memahami betapa pentingnya Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 di buat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

    Menurut Oberthür & Groen (2015), Efisiensi adalah apabila sebuah kebijakan memiliki outcomes yang lebih besar nilainya dibandingkan biaya untuk pengimplementasian serta penegakkan hukum kebijakan tersebut. Efisiensi memuat tentang kriteria dari cost-effectiveness yang diartikan juga biaya efektif. Hal ini membahas tentang biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Kota Padang. Pemerintah menyebutkan bahwa, peraturan yang memuat kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang yaitu Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 memiliki biaya yang sesuai dengan harapan yang ingin dicapai oleh Pemerintah kota Padang.

    Efisiensi dari kebijakan ini memiliki efisiensi yang bagus. Pemerintah Kota Padang terus mengupayakan dengan penekanan biaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Namun, hal ini juga memiliki evaluasi dari segi pengadaan handsanitizer nya, karena salah satu lembaga yang terlibat dalam gugus tugas penanganana Covid-19 di Kota Padang yaitu BPBP pernah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa efisiensi dari kebijakan peraturan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang harus terus diwaspadai. Hal ini dapat menjadi boomerang bagi pemerintah untuk semakin mengeluarkan dana yang lebih banyak dari impact yang didapatkan dari pengimplementasian peraturan Nomor 49 Tahun 2020 ini. Hal ini juga dikonfirmasi bahwa masih terlalu dini jika bertanya tentang efisiensi dari Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 ini, karena banyak pertimbangan dan juga peraturan ini harus segera di revisi sesuai dengan kondisi Covid-19 yang terjadi di Kota Padang.

    Menurut Basha, Parthasarathi, & Aktharsha (2020), Kecukupan adalah tentang impact dari Peraturan kebijakan yang diterapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Kecukupan berkaitan dengan indikator-indikator sebelumnya yaitu efektif dan efisien. Setelah mendapatkan hasil pembahasan mengenai efektivitas dan juga efisien, dapat disimpulkan bahwa peraturan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang di dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020, bahwa kebijakan ini masih sangat memerlukan perbaikan dari orang yang berwenang.

    Pencapaian dari peraturan ini hanya terlihat jelas ketika masa awal pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan juga di masa PPKM di Bulan Juni 2021. Pencapaian ini terlihat dari banyaknya pedagang yang tutup dan tidak menerima tamu jika sudah melewati batas jam yaitu pukul 17.00 WIB. Namun, setelah masa tersebut sudah lewat, tidak terlihatnya gugus tugas yang bertanggung jawab atas pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

    Hal ini dapat disimpulkan bahwa pencapaian pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang melalui peraturan-peraturan pemerintah tersebut hanya dapat di lihat capaiannya ketika berada di program seperti PPKM dan juga PSBB. Impact yang dihasilkan dari peraturan ini tidak bergitu terlihat jelas dan juga tidak menjadi sebuah peraturan yang diikuti dengan benar oleh masyarakat Kota Padang. Kenyataan ini membuat Pemerintah Kota Padang memang harus segera untuk melakukan evaluasi dengan pembaruan dan juga sanksi terhadap orang yang melanggar, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang dapat berjalan dengan yang diinginkan oleh masyarakat Kota Padang dan juga Pemerintah Kota Padang.

    Indikator selanjutnya adalah Perataan. Perataan menurut Kariem (2020) merupakan sebuah bentuk dari kesamaan manfaat yang di terima oleh masyarakat. Masyarakat merasakan hal yang sama dengan tidak adanya pembeda dari apa yang dirasakan dan didapatkan dari pemerintah dalam program pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Kesamaan yang sudah ditemukan oleh peneliti adalah kesamaan manfaat dan juga kesamaan penerimaan informasi, komunikasi oleh pemerintah ke masyarakat.

    Kesamaan manfaat yang di terima oleh masyarakat Kota Padang dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota Padang dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang adalah masih kurang merata. Banyak masyarakat merasakan rugi dengan ketidaksesuaian dari implementasi program pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Fasilitas masih banyak yang dilihat sebagian seperti contohnya cafe dan restoran. Kedua fasilitas ini hanya di pantau sebagian saja yang menyebabkan keirian dari kompetitor masing-masing cafe.

    Selain berdasarkan kesamaan manfaat yang di terima oleh masyarakat, juga terdapat kesamaan atau pemerataan informasi dan komunikasi. Daerah Seberang Padang ternyata belum mendapatkan perataan informasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak perduli bahkan lebih parahnya lagi banyak masyarakat yang tidak ingin melakukan vaksinasi Covid-19. Ketidaksamaan ini membuat pemerintah harus mengutamakan komunikasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat kota dan diakhiri dengan masyarakat yang berada di pusat kota untuk memberikan informasi dan komunikasi yang merata di daerah Kota Padang.

    Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa, pemerataan di dalam manajemen kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang harus mengutamakan komunikasi agar seluruh masyarakat mengetahui, memahami dan mengerti tentang Covid-19 sehingga, masyarakat dengan mudahnya mau untuk mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga harus memahami bagaima kondisi perekonomian dari masyarakat Kota Padang sebelum melakukan implementasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

    Indikator kelima adalah responsivitas. Responsivitas menurut Oberthür & Groen (2015) merupakan reaksi dari masyarakat yang merasakan kepuasan terhadap kebijakan yang telah di buat oleh pemeritah. Kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang tidak memiliki responsivitas yang baik dari masyarakat. Masyarakat merasa kecewa terhadap kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang di nilai stagnan dan tidak memiliki efektivitas yang baik.

    Masyarakat Kota Padang merasakan bahwa pemerintah seharusnya memahami situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Padang yang terus berubah, sehingga peraturan pencegahan penyebaran Covid-19 juga harus ikut menyesuaikan kondisi dan situasi tersebut. Masyarakat awalnya merespon kebijakan pencegahan ini dengan baik, namun hanya saja seiring berkembangnya waktu, peraturan tersebut menjadi sebuah peraturan yang tidak terlalu dipentingkan karena banyaknya masyarakat yang sudah merasa tidak perduli terhadap Covid-19 di Kota Padang.

    Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa responsivitas dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tidak begitu baik. Responsivitas yang kurang baik ini dilatarbelakangi terhadap ketidaksesuaian lagi isi dari Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 dengan kondisi yang terjadi pada tahun 2022. Banyaknya masyarakat yang tidak peduli yang di rasa perombakan terhadap peraturan tersebut menjadi sebuah hal yang sangat diperlukan.

    Indikator yang terakhir adalah indikator ketepatan. Ketepatan ini menurut Oberthür & Groen (2015) adalah sebuah indikator atau kriteria untuk mengetahui mengenai kebijakan yang diterapkan dapat berguna di masyarakat yang menjadi segmentasi dari kebijakan tersebut. Melalui hasil penelitian yang sudah didapatkan oleh peneliti mengenai kriteria ketepatan ini adalah kurang tepat jika masih diterapkan hingga pada tahun 2022 kebijakan pencegahan penyebaran di dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 ini.

    Ketidaktepatan tersebut berdasarkan banyaknya hambatan yang terjadi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Ketidaktepatan ini dipengaruhi oleh waktu yang terus bertambah, kebijakan tersebut hanya dapat dipergunakan di masa new normal, PSBB dan juga PPKM dilakukan saja. Banyak masyarakat yang tidak perduli terhadap peraturan ini lagi, bahkan fasilitas pelayanan publik banyak menyedian protokol kesehatan yang tidak sesuai dengan standarnya.

    Berdasarkan hasil uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi terkait manajemen kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang terdapat di dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 harus menyesuaikan waktu atau situasi dan kondisi, sehingga peraturan tersebut menjadi terkesan lebih memiliki manfaat. Uraian di atas juga menunjukkan bahwa seharusnya yang masyarakat juga harus berperan untuk mengingatkan tentang kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 ini kepada sesama, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang juga tidak menggunakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ketepatan ini juga harus disesuaikan kepada orang yang bukan merupakan Warga Kota Padang untuk dicantumkan peraturan dalam melakukan perjalanan di Kota Padang agar tidak melakukan pelanggaran terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

     

  • Penghambat Implementasi Manajemen Kebijakan Dalam Melakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Padang

    Penghambat adalah sebuah hal yang membuat proses kinerja dari sebuah kebijakan menjadi lambat. Penghambat merupakan sebuah masalah yang memang harus ditanggapi dengan benar agar sebuah kebijakan dapat berjalan dengan baik dan benar. Implementasi kebijakan dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang ini sendiri berasal dari internal atau masyarakat Kota Padang dan juga berasal dari eksternal yang merupakan warga pendatang seperti wisatawan.

    Banyak penghambat dari implementasi kebijakan dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang: Pertama, masyarakat Kota Padang merasa tidak perduli terhadap protokol kesehatan yang sudah di atur di dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020. Ketidakpedulian tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat yang berada di area wisata dan juga berada di fasilitas umum yang di dalam adaptasi kebiasaan baru sudah di atur melalui Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 dan apabila ditegur, masyarakat menjadi sedikit marah dan membenci orang yang mengur, membuat ini menjadi sebuah hambatan yang sangat perlu untuk ditanggapi.

    Kedua, Masyarakat penolak vaksin. Masyarakat penolak vaksin ini memperngaurhi orang-orang untuk tidak percaya terhadap Covid-19 itu nyata. Masyarakat penolak vaksin juga tidak menggunakan protoktol kesehatan karena kelompok masyarakat ini menyatakan bahwa dirinya tidak mempercayai Covid-19 itu nyata, sehingga menjadi sebuah hambatan yang serius untuk pemerintah dalam menganalisis sebuah kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

    Ketiga, hambatan itu berasal dari tidak adanya pengecekan terhadap wisatawan yang masuk ke area Kota Padang melalui jalur transportasi darat. Pengecekan tersebut tidak dilakukan sedangkan, layanan transportasi sudah diatur di dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020. Tidak adanya petugas yang membuat kerja sama semakin buruk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

    Wisatawan yang datang tidak merasakan bahwa dirinya salah karena sudah tidak menerapkan protokol kesehatan dan membandingkan Kota Padang dengan daerah asal dari diri mereka yang sangat tidak masuk akal. Wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu penghambat yang harus diperhatikan oleh pemerintah untuk menindaklanjuti karena sudah melanggar dari Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

    Keempat, kurangnya disiplin dari orang yang menjalani usaha di masa Pandemi Covid-19. Kurangnya masyarakat disiplin ini semakin membuat perturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang AKB tidak berjalan dengan apa yang sudah diharapkan sehingga banyak masyarakat yang juga ikut-ikutan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan karena pemerintah sudah bisa membuka jalur untuk wisatawan artinya pemerintah siap terhadap apapun yang terjadi kepada masyarakat Kota Padang ini sendiri.

    Kelima, Media sosial menjadi salah satu hambatan yang dapat mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti dan menerima informasi sembarangan di sosial media. Masyarakat Kota Padang yang tidak terkenal pemerataan informasi, tidak ingin melakukan vaksinasi karena media sosial yang dilihatnya dan media sosial ini membuat masyarakat banyak percaya bahwa Covid-19 itu tidak nyata dan vaksinasi menjadi sebuah salah satu contoh masyarakat dijadikan sebuah kelinci percobaan saja.

    Media sosial memiliki pengaruh yang sangat luar biasa terhadap pengetahuan masyarakat di era digital, sehingga banyak masyarakat yang mencari informasi di media sosial. Namun sayangnya, media sosial ini menjadi sebuah hambatan yang memang harus diolah dengan baik sehingga informasi tidak diterima begitu saja oleh masyarakat Kota Padang.

    Sejalan menurut Leo (2020) kebijakan pada dasarnya dapat menjelaskan sejauh mana kebijakan serta implementasinya mendekati tujuan, dengan artian menilai evaluasi kebijakan dapat dilakukan pada tahap implementasi, dan implementasi tersebut sejauh mana dampak dan konsekuensinya yang dihasilkan. Selanjutnya Evaluasi kebijakan ini bertujuan agar dapat memberikan informasi kepada pembuat kebijakan tentang bagaimana program-program mereka berlangsung serta menunjukkan faktor-faktor apa saja yang dapat dimanipulasi agar diperoleh pencapaian yang lebih baik lagi untuk kemudian memberikan alternatif kebijkan baru atau hal lainnya (Leo, 2020).

    Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa sebab utama atau hambatan utama dari semua ini adalah masyarakat Kota Padang itu sendiri. Masyarakat yang merasa tidak mempercayai Covid-19 dan juga tidak ingin melakukan vaksinasi membuat vaksinasi di Kota Padang lebih susah lagi. Penghambat ini juga harus segera diselesaikan agar peraturan kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 memiliki ketepatan dan efektif yang sesuai.

    KESIMPULAN

    Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah penghambat dari implementasi kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Padang ini terdiri atas lima hambatan. Penghambat pertama adalah masyarakat yang tidak percaya Covid-19 ataupun tidak percaya dengan vaksinasi Covid-19. Kedua, masyarakat penolak vaksin yang dapat mempengaruhi masyarakat lain untuk ikut tidak melakukan program dalam pencegahan penyebaran Covid-19, pengunjung luar daerah yang tidak menerapkan protokol kesehatan, keempat masih banyaknya fasilitas yang tidak menrapkan dan mengabaikan Peraturan Walikota Padang Nomor 49 Tahun 2020 dan kelima adalah media sosial yang menjadi alat utama dalam mempengaruhi orang lain.

     

     

    DAFTAR PUSTAKA

    Akalu, Y., Ayelign, B. and Molla, M. D. (2020). Knowledge, Attitude And Practice Towards Covid-19 Among Chronic Disease Patients At Addis Zemen Hospital, Northwest Ethiopia. Infection and Drug Resistance, 13(1), 1949–1960. http://doi.org/10.2147/IDR.S258736.

    Anggara, Sahya. (2014). Kebijakan Publik, Bandung. CV Pustaka Setia

    Sugihantono, A (2020). Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19). Direkorat Jenderal Pencegahzan Dan Pengendalian Penyakit, 1(1), 1–88.

    Awwaliyah, I. Z., Purnamasari, I., & Mushafanah, Q. (2022). Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Di Masa Pandemi Covid-19. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 54–59. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.9

    Azlan, A., Hamzah, M., Sern, T., Ayub, S., Mohamad, E. (2020). Public knowledge, Attitudes And Practices Towards COVID-19: A Cross-Sectional Study In Malaysia. PLoS ONE, 15(5), 1–15. http://doi.org/10.1371/journal.pone.0233668.

    Basha, A., Parthasarathi, S., Aktharsha, U. (2020). A Study on Impact of COVID 19 Pandemic on Consumer Buying Behavior in Bangalore City. Journal of Emerging Technologies and Innovative Research (JETIR), 7(4), 1396-1404.

    Delima, A. A. (2022). Gambaran Kepatuhan Anak Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Menjalankan Ibadah di Era Pandemi COVID-19. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 106–111. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.15

    Grindle, Merilee S. (1980). Polities an Policy Implementation in The Third. World. New Jersey: Princetos University Press.

    Hafandi, Z., & Ariyanti, R. (2020). Hubungan Pengetahuan Tentang Covid-19 dengan Kepatuhan Physical Distancing di Tarakan. Jurnal Kebidanan Mutiara Mahakam, 8(2), 102–111. doi: 10.36998/jkmm.v8i2.102

    Hendrika, D. S. (2022). Gambaran Self-Regulated Learning Pada Mahasiswa Di Masa Pandemi Covid-19. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 60–66. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.10

    Herabudin, H. (2016). Studi Kebijakan Pemerintah Dari Filosofi Ke Implementasi, Cet. Pertama. Bandung: Pustaka Setia

    Huang, C., Wang, Y., Li, X., Ren, L., Zhao, J., Hu, Y., & Cao, B. (2020). Clinical features of patients infected with 2019 novel coronavirus in Wuhan, China. Lancet (London, England), 395(10223), 497–506. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(20)30183-5

    Kariem, M. Q. A. (2020). Konsepsi Kebijakan Pemerintah Di Era New Normal. The Journalish: Social and Government, 1(2), 76-80.

    Kemenkes RI. (2020). Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jakarta: Kemenkes.

    Leo, A. (2020). Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16 (2), 253-270.

    Oberthür, S. & Groen, L., 2015. The Effectiveness Dimension of the EU's Performance in International Institutions: Toward a More Comprehensive Assessment Framework. Journal of Common Market Studies, 53(6), 1319-1335.

    Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun (2020). Tentang: Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

    Peraturan Walikota (PERWALI). (2021). Tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021.

    Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12.

    Rani, Nur & Safarinda, E. Y. (2020). Evaluasi Kebijakan Jogo Tongo Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah. Magelang: Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara, 4(2), 112-121.

    Sari, E., & Noor, A. F. (2022). Kebijakan Pembelajaran Yang Merdeka: Dukungan Dan Kritik. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 45–53. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.7

    Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatig, dan R&D. Alfabeta: Bandung.

    WHO. (2020). Coronavirus Disease (COVID-19). (https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/question-and-answers-hub/q-a-detail/q-a-coronaviruses. Diakses 29 Juni 2022).

    WHO. (2020). Q&A On Coronaviruses (COVID-19). https://www.who.int/news-room/q-a-detail Diakeses 18 Juni 2022.

    Zhong, B., Luo, W., Li, H., Zhang, Q., Liu, X., Li, W., & Li, Y. (2020). Knowledge, attitudes, and practices towards COVID-19 among chinese residents during the rapid rise period of the COVID-19 outbreak: A quick online cross-sectional survey. International Journal of Biological Sciences, 16(10), 1745–1752. doi: 10.7150/ijbs.45221

     

    Submitted

    Accepted

    Published

    : https://doi.org/10.56248/jamane.v1i1.18

    29-06-2022

    02-07-2022

    03-07-2022

     

Loading...
Issue Details
Article TitleAuthorsVol InfoYear
Article TitleAuthorsVol InfoYear
Similar Articles
Loading...
Similar Article Headings
Loading...
Similar Books
Loading...
Similar Chapters
Loading...
Similar Thesis
Loading...

Similar News

Loading...
About Us

Asian Research Index (ARI) is an online indexing service for providing free access, peer reviewed, high quality literature.

Whatsapp group

asianindexing@gmail.com

Follow us

Copyright @2023 | Asian Research Index