1
1
2022
1682060067944_2396
36-43
https://marostek.marospub.com/index.php/journal/article/download/10/36
https://marostek.marospub.com/index.php/journal/article/view/10
Abstract
West Pasaman Regency It is a district located on the west side of Sumatra, with its capital city at Simpang Ampek. The potential of this area is a strategic area as a center of government, an area of economic and socio-cultural growth for the people of West Pasaman, which continues to grow rapidly. if the growth of all sectors is not based on the planned Building and Environmental Planning, it will have a negative impact in all fields. In this Government Area, there is a Land Allocation as Green Open Space in zone II in the West Pasaman Government area, Padang Tujuh. Green open space planning for the public should refer to the preservation of the natural environment. The purpose of this research is to find the concept of ecopark and ecotourism design to support the preservation of nature. The method used is a qualitative descriptive method that analyzes field studies and literature, by identifying problems that exist in the research location or site and around the site so as to get the results of the problem, to find an Ecopark and Ecotourism Design Concept on Spatial Land Allocation. Open Green
Keywords: ecopark, ecotourism, green open space
PENDAHULUAN
Kabupaten Pasaman Barat berada di Proponsi Sumatera Barat, ibu kota nya adalah di Simpang Ampek. Secara geografis Kabupaten Pasaman Barat terletak di antara 00° 33' Lintang Utara sampai 00° 11' Lintang Selatan dan 99° 10' sampai 100° 04' Bujur Timur, luas wilayah Kabupaten 3.887,77 km2.
Sesuai dengan Rencana tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan strategis pusat pemerintahan Pasaman Barat terdiri dari dua kawasan yang terpisah secara fisik, yaitu kawasan pemerintahan Pasaman Baru dan kawasan pemerintahan Padang Tujuh. Rencana peruntukan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau berada pada zona II di kawasan pemerintahan Pasaman Barat Padang Tujuh (Laporan, 2010).
Potensi kawasan ini merupakan kawasan strategis sebagai pusat pemerintahan, kawasan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Pasaman Barat, yang kemajuan pertumbuhan cukup pesat. Jika pertumbuhan semua sektor tidak berdasarkan rencana tata bangunan dan lingkungan yang sudah di rencanakan maka akan berdampak negatif di segala bidang.
Ruang terbuka hijau adalah area ruang yang memanjang atau jalur dan mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam (Gunawan & Permana, 2018; Haq, 2011; Nath, Zhe Lechner, 2018; Oijstaeijen, Passel & Cools, 2020; Pafi, Siragusa, Ferri & Halkia, 2016; Permendagri, 2007; Setiowati & Koestoer, 2021). Eco Park adalah suatu taman ekologis yang berbasis rekreasi alam, edukasi, sebagai tempat bermain, beraktivitas, dan berkumpul yang bertujuan meningkatkan interaksi manusia dengan keanekaragaman hayati di lingkungannya serta berperan dalam membantu fungsi hidrologi dalam hal penyerapan air dan mereduksi potensi banjir (Adharani, Zamil, Astriani & Afifah, 2020; Ansari, Sari & Fuady, 2020).
Permasalahan yang sering terjadi pada suatu pembangunan adalah tidak adanya perhatian terhadap ekologi terutama jika material yang di terapkan pada suatu lahan tidak ramah lingkungan. Permasalahan lingkungan akhir-akhir ini cukup mengkuatirkan. Berita tentang tereduksinya lingkungan seperti adanya pemanasan global, ketersedian air bersih semakin berkurang, polusi udara, bahkan bencana alam yang diakibatkan kerusakan alam dan lingkungan serta masalah ini hampir di setiap Negara mengalaminya
Menimbang permasalahan lingkungan ini lah maka tujuan dari penelitian ini adalah membuat sebuah konsep rancangan pada zona ruang terbuka hijau yang sdh di tetapkan oleh pemerintah daerah sebagai ruang publik yang menerapkan konsep Ekopark guna meningkatkan Ekowisata di kawasan strategis ini. Ekowisata adalah wisata yang dilakukan dengan mempertanggung jawabkan keadaan area yang alami, contoh kegiatan berpetualang, kegiatan mengamati pohon-pohon, mengamati burung, belajar menanam tanaman mengamati berbagai jenis hewan. (Mardiamsa, Laksono, Widjajanti, Teknologi, & Tama, 2020)
Lokasi penelitian berada di kawasan pusat pemerintahan di padang Tujuh, yang dapat di lihat pada peta berikut ini :
Gambar 1. Peta Rencana Pola Ruang (RTBL), 2016
Gambar 2. Peta Google Earth, 2018
METODE
Dalam melaksanakan penelitian ini maka metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan cara menganalisa studi lapangan maupun literatur, dengan cara mengidentifikasikan masalah-masalah yang ada di dalam site dan sekitar site sehingga mendapatkan hasil dari pemecahan masalah, untuk menemukan sebuah konsep rancangan ekopark dan ekowisata pada peruntukan lahan ruang terbuka hijau.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Terdapat Syarat-syarat yang sangat penting dalam pemilihan dan skala prioritas yaitu:
- Syarat atau kriteria penentuan ruang terbuka hijau:
- Kawasan perkotaan berdasarkan RTRW Kabupaten.
- Status lahan milik PEMDA.
- Kemudahan aksesibilitas.
- Kedekatan dengan pusat kegiatan masyarakat kota, serta bisa digunakan untuk publik.
- Pengawasan dari dinas terkait.
- Syarat perencanaan ruang terbuka hijau:
- (Satu) lokasi dengan luasan minimal 5000 M2
- Komposisi ruang hijau = softcape min 70% : Hardscape max 30%
- Menggunakan material yang ramah lingkungan
Gambar 3. Peta Rekomendasi Pemda, 2018
Gambar 4. Kondisi Lingkungn Site
Lokasi site yang diperuntukan untuk Eko Park (ruang terbuka hjau) di lokasi kawasan strategis pusat pemerintahan kabupaten pasaman barat adalah seluas ± 2,59 Ha.
Gambar 5. Kondisi Topografi
Kontur tanah pada site perencanaan bervariasi, dari level yang paling tinggi ke level yang paling rendah ± 15 s/d 18 meter dengan kemiringan yang bervariasi juga 20º s/d 45º. Elevasi tanah asli berada pada ketinggian 160 M dari muka laut dan elevasi tertinggi berada 183,58 M dari muka laut. Sedangkan Kedalaman Sungai kecil (Batang Taun dari muka air berada di kedalaman ± 140 m – 1.99 m, atau berada pada elevasi 140 m dari muka laut.
Analisa Tapak
Gambar 6. Analisa Tapak – Konsep Amphitheater
Gambar 7. Analisa Tapak – Konsep Play Ground
Konsep Ecopark Dan Ekowisata
Gambar 8. Analisa Aktivitas – Konsep Aktivitas
Konsep Ecopark
Konsep yang di pakai pada Eco Park Pasaman Barat ini adalah keterbukaan, kesenangan, dan kenyamanan, yang diperuntukan kepada semua umur dan semua kalangan. Dengan konsep ini diharapkan Eco Park menjadi destinasi wisatawan, tempat pendidikan out door bagi anak-anak, remaja, dewasa, maupun masyarakat umum.
Analisa Elemen, Ornament Dan Vegetasi Lokal
Elemen lansekap adalah segala sesuatu yang berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia (Breuste, Haase, & Elmqvist, 2013). Penyediaan RTH harus memperhatikan fungsi kawasan dan vegetasi. Setiap vegetasi memiliki fungsi dan manfaat yang berbeda, sehingga fungsi vegetasi sebaiknya disesuaikan dengan fungsi kawasan vegetasi pada RTH. Vegetasi atau tumbuhan adalah keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput (Kabisch & Haase, 2014). Menurut data di Kabupaten Pasaman Barat banyak terdapat tanaman perkebunan seperti: kelapa sawit, jagung, kopi dan jeruk. Elemen atau ornamen yang akan di rencanakan pada lokasi terdiri dari: kursi taman, pedestrian, lampu taman, tempat sampah, tanaman, simbol atau signature, arena bermain anak anak (play ground).
Gambar 9. Konsep Elemen Taman
Tanaman atau Vegetasi
Lokasi rencana ruang terbuka hijau atau eko park ini berada pada desa Aur Kuning. Maka untuk mengangkat nama daerah dan juga vegetasi local daerah maka alangkah baiknya vegetasi bambu kuning menjadi vegetasi khas daerah Aur kuning ini. Dengan menanam kembali Bambu Kuning dan membudidayakan serta mempromosikan maka bambu kuning dapat dijadikan simbol desa di mana terletak pada eko park ini. Bambu Kuning dapat dijadikan bahan baku kerajinan seperti souvenir, perabotan, dan lain sebagainya.
Pembahasan
Gambar 10. Pohon Bambu Kuning
KONSEP
Gambar 11. Site Plan EkoPark
Gambar 12. Gerbang
Gambar 13. Konsep Play Ground
Play ground di peruntukan untuk tempat bermain anak anak yang sifatnya permainan terbuka seperti peluncuran, jungkat-jungkit, paanjatan, titian, ayunan bermain pasir. Area pakir terdiri dari parkir roda empat dan roda dua dan terdapat juga parkir sepeda.
Gambar 14. Area Parkir
Gambar 15. Area Plaza
Pada area Plaza ini data di fungsikan untuk even atau kegiatan yang bersifat rutin atau special.
Gambar 16. Area Water Front
Sungai yang ada di lokasi dapat di perindah dengan menumbuhkan bamboo kuning yang tertata dengan baik, Memanfaatkan aliran sungai untuk area bermain air seperti meniti dan menyeberangi sungai dan memancing ikan.
Gambar 18. Area Jogging
Gambar 19. Konsep Signature
Konsep signature atau rambu-rambu, informasi, petujuk arah dibuatkan seperti bentuk daun dan pohon.
Gambar 20. Konsep Plumbing
Untuk plumbing atau air kotor tersiri dari drainase sistem tertutup dan sistem terbuka serta biopori. Sejalan dengan penelitian Adharani, Zamil, Astriani & Afifah (2020), sebagaimana prinsip pengembangan ekowisata yang telah disebutkan sebelumnya, diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ekowisata dengan menghormati nilai-nilai sosial budaya dan keagamaan masyarakat di sekitar kawasan ekowisata. Terkait hal tersebut, tentu juga di dukung dengan adanya edukasi bagi masyarakat terkait ekowisata. Pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekowisata dengan memberikan pengetahuan dan pendidikan terkait lingkungan hidup juga bagi pengunjung, dan kaitannya engan peningkatan perekonomian masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar wilayah pengembangan ekowisata. Dengan begitu, hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup juga terpenuhi, serta keberadaan pengunjung yang teredukasi secara otomatis dapat memberikan keuntungan dalam upaya pelestarian lingkungan serta menghasilkan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Apabila tujuan tersebut dapat di capai secara optimal, tentu pengunjung maupun masyarakat akan terus menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan.
KESIMPULAN
Konsep Ekopark dan Ekowisata pada perencanaan lahan ruang terbuka hijau untuk publik dapat menunjang kegiatan ekowisata serta menjadikan alam yang indah, asri dan terjaga lingkungannya. Selain itu juga dapat menjadi memicu pertumbuhan ekonomi dan budaya masyarakat daerah khususnya di kawasan pemerintahan Pasaman Barat ini. Lokasi rencana ruang terbuka hijau atau eko park ini berada pada desa Aur Kuning. Maka untuk mengangkat nama daerah dan juga vegetasi lokal daerah maka vegetasi bambu kuning menjadi vegetasi khas Eko Park ini, dengan menanam kembali Bambu Kuning dan membudidayakan maka bambu kuning dapat dijadikan simbol atau tanda pada ekopark dan ekowisata ini.
Pengembangan ekowisata harus memperhatikan kesinambungan antara lingkungan, masyarakat dan pergerakan perekonomian yang terjadi sebelum dan selama ekowisata dijalankan. Selain itu, dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan ekowisata, harus memperhatikan unsur pendidikan, perlindungan, keterlibatan masyarakat lokal, pengawasan, dan konservasi. Keterlibatan penduduk lokal harus dimaksimalkan dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Adharani, Y., Zamil, Y. S., Astriani, N., Afifah, S. S., & Padjadjaran, U. (2020). Penerapan Konsep Ekowisata di Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 179–186.
Ansari, A. A., Sari, L. H., & Fuady, Z. (2020). Perancangan Eco-Park Mall & Apartment Tema: Ekologi Arsitektur. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Arsitektur Dan Perencanaan, 4(2), 5-9.
Breuste, J., Haase, D., & Elmqvist, T. (2013). Urban Landscapes And Ecosystem Services. Ecosystem Services In Agriculturaland Urban Landscapes, 1(2), 83-104.
Gunawan, A, Permana, S. (2018). Konsep Desain Ekologis Ruang Terbuka Hijau di Sudirman Central BusinessDistrict (SCBD) Sebagai Habitat Burung. Tata Loka. 20 (2), 181-194.
Haq, SA. (2011). Urban Green Spaces and an Integrative Approach to Sustainable Environment. Journal of Environmental Protection. 1(2), 601-608.
Kabisch, N., Haase, D. (2014). Green Justice Or Just Green? Provision of Urban Green Spaces In Berlin, Germany. Landscape and Urban Planning. 122 (2),129-139.
Laporan Akhir (2010). Penyusunan RTBL Kawasan Koridor Jalan Utama Kota Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat. sippa.ciptakarya.pu.go.id.
Mardiamsa, A. S. B., Laksono, S. H., Widjajanti, W. W., Teknologi, I., & Tama, A. (2020). Taman Ekologi Sebagai Pelestarian Budaya Kangean Bertema Ekowisata. Seminar Nasional Sains dan Teknologi Terapan VIII 2020, 163–168.
Nath, TK., Zhe Han., SS, Lechner., AM. (2018). Urban Green Space And Well-Being In Kuala Lumpur. Malaysia. Urban Forestry & Urban Greening. 36 (2), 34-41.
Oijstaeijen, WV., Passel, SV., Cools, J. (2020). Urban Green Infrastructure: A Review On Valuation Toolkits From An Urbanplanning Perspective. Journal of Environmental Management, 267(2), 11-23.
Pafi, M., Siragusa, A., Ferri, S., Halkia, M. (2016). Measuring the Accessibility of Urban Green Areas. JRC Science Hub. Europe Union. Luxembourg
Peraturan Menteri Dalam Negeri (2007) Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP).
Setiowati, R., Koestoer, R. H. (2021). Review Kebijakan Penggunaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan Antara Jakarta dengan New York Pada Pandemi COVID-19. Tata Loka, 24 (1), 15-24. doi: https://doi.org/10.14710/tataloka.24.1.15-24
Article Title | Authors | Vol Info | Year |
Article Title | Authors | Vol Info | Year |