1
1
2022
1682060067944_2399
69-76
https://marostek.marospub.com/index.php/journal/article/download/15/39
https://marostek.marospub.com/index.php/journal/article/view/15
Abstract
This research is to implement Precision in the form of fast and precise service application of the Indonesian National Police with the concept of predictive, responsibility, transparent and just (PRESISI). The concept of precision is that prevention or prediction needs to be done in an effort to prevent crime. Then regarding responsibility, it emphasizes that the police must be responsive in handling legal cases related to public order and security. With the era of 4.0, the use of information technology can help the police to respond quickly and immediately handle all forms of incoming reports. The disaster that hit the world of the Covid-19 pandemic which limits the scope of gathering in a place to avoid contracting the Covid-19 virus. The application of the Presisi application is to be the right solution in serving the SIM extension. This application is designed to reduce queuing time so that people who extend their driving license without getting off the vehicle with the Trhu drive concept.
Keywords: precision, service, sim, covid-19, drive trhu
PENDAHULUAN
Dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU RI, 2009). Program peningkatan kualitas pelayanan publik (secara makro) bertujuan meningkatakan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat (Komarudin, 2014). Target yang ingin di capai adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (transparan, cepat, tepat, sederhana, aman terjangkau, dan memiliki kepastian), meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional, dan meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik (Laia, Halawa, & Lahagu, 2022).
Peningkatan pelayanan cepat dan tepat Kepolisian Republik Indonesia dengan konsep prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (PRESISI). Konsep ini di perkenalkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Konsep tersebut sangat cocok untuk menghadapi tantangan zaman 4.0 di mana perkembangan teknologi yang semakin canggih dan dukungan infrastruktur jaringan internet yang semakin luas sampai kepelosok.
Dalam konsep presisi terdapat pencegahan atau prediktif perlu dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan. Kemudian terkait responsibilitas menekankan bahwa kepolisian memang harus cepat tanggap untuk menangani kasus hukum terkait dengan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dengan era 4.0 penggunaan teknologi informasi dapat membantu kepolisian untuk cepat merespons dan segera menangani segala bentuk laporan yang masuk. Dewasa ini, inovasi di instansi pemerintah di Indonesia sudah diterapkan (Wibowo & Pratomo, 2021). Sudah banyak instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki inovasi di berbagai bidang tugas dan fungsinya, terutama dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini merupakan modal yang baik untuk dapat menghadapi Revolusi Industri 4.0.
Dalam konsep presisi terdapat pencegahan atau prediktif perlu dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan. Kemudian terkait responsibilitas, kepolisian memang harus cepat tanggap untuk menangani kasus hukum terkait dengan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Penggunaan teknologi informasi dapat membantu kepolisian untuk cepat merespons dan segera menangani segala bentuk laporan yang masuk. Negara Indonesia yang sangat luas tersebut maka penerapan Presisi hanya bisa diterapkan di kota-kota besar namun dengan adanya responsibilitas tersebut, laporan yang bersumber dari daerah-daerah pelosok nantinya juga dapat diakomodasi.
Peneliti Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto mengapresiasi konsep "Polri Presisi" atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Konsep pencegahan atau crime prevention ini sebenarnya sudah lama digaungkan, dan salah satu bentuk kepolisian modern bagaimana partisipasi masyarakat dilakukan,” kata Bambang, dalam diskusi daring di YouTube Medcom.id, Minggu (24/1/2021). Partisipasi masyarakat bukan hanya mengontrol sesama masyarakat seperti konsep Pam Swakarsa, namun juga mengawasi kinerja kepolisian. Sebab, Bambang melihat, Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri) dan bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam Polri) jauh dari masyarakat. Dengan adanya transparansi berkeadilan dapat menjadi fokus dari bidang profesi dan pengamanan Polri untuk menindaklanjuti segala laporan yang masuk.
Dalam melakukan implementasi peneliti melakukan penelitian di satuan Ditlantas Polda Riau yang sebelumnya telah memiliki aplikasi SIPROMO dengan adanya konsep PRESISI sistem yang lama dilakukan pengembangan dalam pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dengan sistem drive trhu. Pelayanan SIM merupakan salah satu pelayanan dasar administratif yang penting. Dengan SIM, seseorang di anggap sudah memiliki hak dan kewajiban dalam mengendarai kendaran bermotor. Dengan adanya SIM, seseorang telah dianggap menjadi suatu wajib hukum yang taat hukum, sehingga dalam berkendara haruslah selalu mentaati peraturan yang berlaku, SIM merupakan bukti administratif bahwa seseorang tersebut sudah terikat oleh hukum, terutama hukum dalam berkendaraan (Lestari, 2021). Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 2 Tentang Surat Izin Mengemudi. Menyebutkan bahwa yang berwenang dalam melakukan penerbitan SIM kepada masyarakat adalah Kepala Kepolisian di setiap wilayah masing-masing dan didelegasikan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Zukmawati, 2019).
Bencana yang melanda dunia pandemi covid-19 yang membatasi ruang lingkup berkumpul dalam suatu tempat untuk menghindari tertularnya virus covid-19 (Awwaliyah, Purnamasari, & Mushafanah, 2022; Delima, 2022; Fatimadia, 2022; Hendrika, 2022; Sari, & Noor, 2022). Kebijakan Pembelajaran Yang Merdeka: Dukungan Dan Kritik. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 45–53. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.7). Implementasi aplikasi Presisi adalah menjadi sousi yang tepat dalam melayani perpanjangan SIM. Aplikasi ini di desain untuk memangkas waktu antrian sehingga masyarakat yang memperpanjang surat izin mengemudi tanpa turun dari kenderaan dengan konsep drive trhu. Prosedur dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi yaitu melakukan pendaftaran online kemudian petugas melakukan verifikasi data online melalui aplikasi Korlantas dan apabila data lengkap nomor antrian dapat di cetak dengan tanggal dan lokasi yang ditentukan untuk dapat di layani. Aplikasi ini di bangun dapat di akses melalui website atau melakukan install aplikasi berbasis android dengan selogan prediktif, responsibilitas, transparan, berkeadilan (Presisi) dan pelayanan cepat dan efesian (Paten) yang di lengkapi beberapa vitur tambahan sebagai informasi.
METODE
Metode Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif Deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran untuk mendeskripsikan serta menganalisis suatu fenomena yang ada, dengan upaya mendeskripsikan, mencatat, analisis dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang terjadi. Penelitian deskriptif bertujuan untuk memperoleh informasi-informasi mengenai keadaan saat ini dan berkaitan dengan variabel-variabel yang ada (Bali, 2022; Wau, 2022). Menurut Sugiyono, 2018), yang menyatakan bahwa sumber data utama dalam penelitian yaitu sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang di ambil dari sumber data secara langsung oleh peneliti yaitu melalui wawancara serta observasi. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang di teliti (Sugiyono, 2018).
Tahapan perancangan yang digunakan untuk pembuatan aplikasi ini adalah metode waterfall. Metode waterfall adalah pendekatan yang sistematis dan berutrutan pada pengembangan perangkat lunak (Mallisza, Hadi, & Aulia, 2022; Wau, 2022). Berikut adalah fase-fase dalam. Waterfall model menurut referensi Pressman dapat di lihat pada gambar 1.
Gambar 1. Model Waterfall
Penjelasan dari fase-fase model waterfall yang terdapat pada gambar 1.1 sebagai berikut :
a. Analysis, tahap menganalisis hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembuatan perangkat lunak agar sesuai dengan kebutuhan.
b. Design, adalah proses menterjemahkan kebutuhan ke dalam sebuah representasi software yang dapat diperkirakan demi kualitas sebelum memulai pemunuculan kode sehingga dapat dimengerti.
c. Coding, adalah tehap menterjemahkan data yang telah dirancang kedalam bahasa pemograman tertentu.
d. Testing, adalah proses pengujian terhadap perangkat lunak yang telah dibangun.
e. Maintenance, tahap dimana suatu perangkat lunak yang sudah selesai dapat mengalami perubahan-perubahan atau penambahan sesuai dengan permintaan user
Use Case Diagram
Diagram kelas atau class diagram menggambarkan struktur sistem dari segi pendefenisian kelas-kelas yang akan dibuat untuk membangun sistem. Kelas memilki apa yang disebut atribut dan metode atau operasi (Rosa A.S, dan M. Shalahuddin ,2013).
a. Atribut merupakan variable-variabel yang dimiliki oleh suatu kelas.
b. Operasi atau metode adalah fungsi-fungsi yang dimiliki oleh suatu kelas.
Adapun use case diagram yang diusulkan dapat dilihat pada gambar 1 dibawah ini.
Gambar 2. Use Case
Activity Diagram
Activity diagram permohonan perpanjangan surat izin mengemudi menggmbarkan proses pengisian form permohonan perpanjangan surat izin mengemudi. Pemohona membuka aplikasi memilih jenis SIM dan mengisi form input dan setelah selesai di isi dan benar dilakukan pengiriman data. Hasil dari pengisian data mendapatkan nomor registrasi di gunakan sebagai bukti pendaftaran.
Gambar 3. Activity Diagram
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil dari penelitian ini berupa aplikasi Presisi Paten berbasis Android atau dengan menggunakan alamat domain websiste yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Dalam sistem ini pemohon dapat mengisi form secara online dan admin melakukan verifikasi data melalui aplikasi Korlantas untuk mengecek nomor surat izin mengemudi yang di perpanjang dan sekaligus mencocokkan data kependendudukan yang terintegrasi dengan aplikasi Korlantas. Adapun tampilan dari hasil desain layout dan form dapat di lihat pada uraian di bawah ini.
Tampilan Halaman Utama
Sebelum melakukan akses aplikasi ini terlebih dahulu melakukan install aplikasi melalui playstore atau mengunjungi alamat domain website adapun hasil dari desain halaman utama dapat di lihat pada gambar 4 di bawah ini.
Gambar 4. Halaman Utama
Tampilan Sim Drive Thru
Sebelum mengisi form perpanjangan surat izin mengemudi golongan A atau C pemohon sudah mempersiakan seluruh syarat yang diperlukan dan dapat membaca petunjuk pada pada menu sim drive thru seperti pada gambar 5 di bawah ini.
Gambar 5. Halaman Menu SIM Drive Thru
Setelah membaca petunjuk pemohon mengisi form isian permohonan pendaftaran perpanjangan sim dan melakukan pengiriman data seperti pada gambar 6 di bawah ini.
Gambar 6. Halaman Form input Permohonan SIM
Setelah pengisian form input berhasil akan mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran, bukti registrasi dapat di lihat pada gambar 7 di bawah ini.
Gambar 7. Bukti Registrasi
Cek Status Pendaftaran
Setelah pemohon mendapatkan nomor registrasi, pemohon dapat mengecek status pendaftaran yang telah di verifikasi oleh admin. Apabila status verifikasi lengkap maka pemohon dapat mencetak kartu antrian untuk pelayanan besok dan apabila status tidak lengkap maka pemohon di suruh ke satuan pelayanan SIM sesuai dengan wilayah domisili. Form pengecekan status pendaftaran dapat di lihat pada gambar 8 di bawah ini.
Gambar 8. Cek Status Pendaftaran
Hasil dari pengecekan apabila lengkap dapat melakukan pencetakan atau screen shoot nomor antrian.
Gambar 9. Bukti Pendaftaran
Halaman Admin
Mengakses halaman admin dengan memiliki user login dan password yang valid dapat melakukan login untuk mengakses isi admin, adapun hasil desain admin dapat di lihat pada gambar 10 di bawah ini.
Gambar 10. Form Login
Setelah sukses melakukan login sistem akan menampilkan halaman home pada admin seperti pada gambar di bawah 11 di bawah ini.
Gambar 11. Halaman Admin
Admin melakukan verifikasi terhadap pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hasil dari verifikasi tersebut lengkap atau tidak lengkap desain verifikasi dapat di lihat pada gambar 12 di bawah ini.
Gambar 12. Data Antrian Drive THRU
Proses verifikasi terhadap data pemohon dapat di lihat pada gambar 13 di bawah ini.
Gambar 13. Verifikasi Data Pemohon
Sejalan dengan penelitian Hendrayady (2020), menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat mendukung pelaksanaan inovasi, yaitu pemimpin yang visioner; kemimpinan yang terbuka; pemangku kepentingan yang kolaboratif; dan partisipasi masyarakat. Implemtasi aplikasi Presisi adalah menjadi solusi yang tepat dalam melayani perpanjngan SIM. Aplikasi ini di desain untuk memangkas waktu antrian sehingga masyarakat yang memperpanjang surat izin mengemudi tanpa turun dari kenderaan dengan konsep drive trhu.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dan uraian yang telah dilakukan di atas dan analisa sistem terhadap sistem yang sedang berjalan, bahwa dengan implementasi Presisi Patent berbasis android dan website dapat menjadi solusi mempercepat proses pelayanan permohonan perpanjangan surat izin mengemudi tanpa menunggu lama. Dengan aplikasi ini dapat menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan melawan penularan virus corona atau covid-19. Penulis sangat berharap aplikasi ini dapat di implementasikan yang diawali dengan pelatihan terhadap administrator di seluruh wilayah hukum wilayah Riau.
DAFTAR PUSTAKA
Awwaliyah, I. Z., Purnamasari, I., & Mushafanah, Q. (2022). Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Di Masa Pandemi Covid-19. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 54–59. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.9
Bali, A. Y. (2022). Pengaruh Kualitas Produk dan Harga Terhadap Loyalitas Konsumen Dengan Kepuasan Konsumen Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.56248/jamane.v1i1.7
Delima, A. A. (2022). Gambaran Kepatuhan Anak Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Menjalankan Ibadah di Era Pandemi COVID-19. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 106–111. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.15
Fatimadia, N. (2022). Evaluasi Kebijakan Manajemen Pemerintah Kota Padang Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi, 1(1), 89–101. https://doi.org/10.56248/jamane.v1i1.18
Hendrayady, A. (2020). Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Di Era Revolusi Industri 4.0. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2): 227–38. https://doi.org/10.31629/kemudi.v4i2.1900
Hendrika, D. S. (2022). Gambaran Self-Regulated Learning Pada Mahasiswa Di Masa Pandemi Covid-19. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 60–66. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.10
Komarudin. (2014). Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik. Penerbit: Genesindo.
Laia, O., Halawa, O., & Lahagu, P. (2022). Pengaruh Sistem Informasi Manajemen Terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi, 1(1), 70–76. https://doi.org/10.56248/jamane.v1i1.15
Lestari, R. M. (2021). Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C di Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 9(3), 565-579.
Mallisza, D., Hadi, H. S., & Aulia, A. T. (2022). Implementasi Model Waterfall Dalam Perancangan Sistem Surat Perintah Perjalanan Dinas Berbasis Website Dengan Metode SDLC. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 1(1), 24–35. https://doi.org/10.56248/marostek.v1i1.9
Sari, E., & Noor, A. F. (2022). Kebijakan Pembelajaran Yang Merdeka: Dukungan Dan Kritik. Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 45–53. https://doi.org/10.56248/educativo.v1i1.7
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta.
Undang-Undang RI Nomor 25. (2009). Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038)
Wau, K. (2022). Pengembangan Sistem Informasi Persediaan Gudang Berbasis Website Dengan Metode Waterfall. Jurnal Teknik, Komputer, Agroteknologi Dan Sains, 1(1), 10–23. https://doi.org/10.56248/marostek.v1i1.8
Wibowo, A. A., & Pratomo, S. (2021). Inovasi Pelayanan Publik Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi Di Era Masyarakat Informasi. Media Administrasi, 3(1), 42-49.
Zukmawati, E. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ilmiah Ilmu Hukum, 25(15), 1-5
Article Title | Authors | Vol Info | Year |
Article Title | Authors | Vol Info | Year |